Ketua IHI Pusat, H.Sulthani Hadiri Acara Talk Show Seputar Masalah Narkoba Dikalangan Pelajar dan Mahasiswa

0 comments

BONE, BB – Ketua Institut Hukum Indonesia (IHI) Pusat Jakarta, H.Sulthani, SH.,MH., menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara Talk Show seputar masalah narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa, di aula serba guna, Kampus STIH Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (7/8/2021).

Pada kesempatan itu, Sulthani megatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Bone bekerjasama Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bone bersama Ikatan Remaja Anti Narkoba Desa Galung, Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.

“Ini bertujuan melakukan sosialisasi Bahaya Penyalagunaan Natkotika bagi Mahasiswa dan Pelajar sebagai aset generasi bangsa untuk menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia selaku generasi penerus pemimpin bangsa dan negara Republik Indonesia,”katanya

“Targetnya adalah tercapainya program BNN dalam hal pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk mencegah berkembangnya penyalahgunaan dan peredaran gelap Natkotika di Kabupaten Bone,” ungkapnya.

Selain itu, H.Sulthani juga menyampaikan bahwa stake holder mengharapkan, kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, berkenan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pusat rehabilitasi korban narkoba di Kabupaten Bone.

“BNN Kabupaten Bone telah memfasilitas pembentukan organisasi Ikatan Remaja Anti Narkoba yang diharapkan menjadi duta-duta kampanye anti Narkoba sekaligus diharapkan aktif melaporkan terduga korban kejahatan narkoba di Kabupaten Bone, menurutnya langkah ini preventif dilakukan untuk menekan angka narkoba,” kata H.Sulthani.

Sementara Kasat Narkoba Bone, Iptu Aswan Afandi megatakan bahwa kehadirannya sebagai narasumber, ia memberikan pengetahuan ke rekan teman-teman mahasiswa oleh dampak dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami diundang hanya sebagai narasumber. Dan saya bilang bahwa kami sudah bentuk kampung tangguh anti narkoba di Desa Panyyili, Kecamatan Palakka,”

“Kemudian juga disini, kita upaya penangkapan, ternyata penangkapan itu tidak membuat efek jera bagi pelaku-pelaku. Buktinya, ada beberapa tersangka yang melakukan perbuatan berulang. Artinya sudah pernah dihukum,” kata Aswan. (Iwan Taruna)

You may also like