MALANG, BB — DPRD Kabupaten Malang, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Fraksi-Fraksi Dewan untuk menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang telah disampaikan oleh Bupati Malang dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Hari Rabu Tanggal 4 Agustus 2021 yang lalu.
“Tak lupa kami Fraksi-fraksi DPRD, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan penyampaian Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, beserta dokumen-dokumen pendukungnya” tegas juru bicara.
Dalam paripurna kali ini Sesuai kesepakatan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional
Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Malang, bahwa
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama.
Menanggapi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan pandangan sebagai berikut.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain
yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatanmakanan atau minuman.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan secara terpadu.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Hal tersebut diperkuat dengan penjabaran Undang-Undang yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, demikian juga PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan dan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Perlindungan kepada konsumen diwujudkan dengan beberapa langkah konkret diantaranya melalui pengawasan keamanan dan mutu PSAT. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilaksanakan untuk menjamin konsistensi penerapan sistem keamanan PSAT oleh pelaku usaha.
Keamanan PSAT terpenuhi apabila PSAT tersebut tidak mengandung cemaran biologis, kimia dan benda lainnya yang melebihi batas serta tidak menggunakan bahan penolong yang dilarang
penggunaannya.
Adapun PSAT bermutu dipenuhi melalui penerapan sistem jaminan mutu PSAT dengan memperlihatkan analisis resiko dan manfaat.
Keamanan dan mutu PSAT tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan akan tetapi juga menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilakukan melalui inspeksi, surveilen dan pemeriksaan di peredaran.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan,
pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong
lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan. Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untukmencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman
untuk dikonsumsi
Karena begitu pentingnya Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, kami mengapresiasi kepada Saudara Bupati kerena
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari Rancangan Peraturan Daerah ini antara lain :
Pertama, dalam Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan serta Strategi, Inovasi dan Peningkatan Sinergitas antar Perangkat Daerah harus dilakukan secara optimal agar konsumen terlindungi dari kandungan bahan kimia berbahaya dan cemaran biologis pada pangan.
Kedua, penganggaran yang diakokasikan kedalam program dan kegiatan Perangkat Daerah diarahkan guna peningkatan kompetensi SDM, penambahan sarana dan prasarana pengujian serta peningkatan sistem pengawasan mutu dan
keamanan pangan segar asal tumbuhan.
Ketiga, dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah ini, kami mengingatkan agar disusun peraturan pelaksanaannya baik itu Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati
“jangan sampai Peraturan Daerah ini diundangkan tetapi tidak bisa dilaksanakan karena menunggu peraturan pelaksanaannya. Kami berharap dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini produk pangan segar hasil pertanian mempunyai mutu yang sesuai dengan standart keamanan pangan
dan berdaya saing, Produk Pangan Segar yang beredar dipasar memiliki identitas sehingga dijamin ketelusuran asal usulnya, produk pangan segar yang di edarkan di pasar aman untuk dikonsumsi, melalui para meter cemaran mikroba, kandungan residu pestisida dan logam berat,” terangnya.
Secara teknis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, akan dilakukan
secara detail antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang bersama dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang dan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Yanti)