SIDRAP, BB — Lelaki An (27) warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, tak berkutik saat diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap.
Lelaki tersebut ditangkap ditempat persembunyiannya di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan diback up Tim Elang Polres Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar, mengatakan, pria itu ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap korban dengan modus bisnis iPhone.
“Awalnya, terduga pelaku mengajak korban inisial WA warga Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap untuk berbisnis jual ponsel atau handpone (Hp),” ujarnya, Jumat (6/8/2021)
Tergiur rayuan bisnis ponsel, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta kepada pelaku untuk dibelikan handpone.
Namun, pelaku tidak memenuhi janjinya. Handpone yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung datang bahkan pelaku sempat menghilang hingga akhirnya ditangkap.
“Dari keterangan pelaku, dia mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan dengan modus bisnis handpone,” ucap AKP Arham Gusdiar.
Adapun uang yang diterima dari korban, sebagian digunakan pelaku untuk pemesanan beberapa unit Handphone jenis Iphone Black market asal Batam.
Namun barang yang dipesan tersebut tidak pernah diterimanya.
Selain dipergunakan untuk pemesanan Handphone, sebagian uang tersebut dipergunakan untuk keperluannya keseharian pelaku.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (Jaya)