Kantongi Sabu, Buruh Bangunan di Lutra Diringkus Polisi

by Editor Muh. Asdar
0 comments

LUTRA, BB — Telah terjadi pengungkapan dan penangkapan terduga tidak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, kelurahan Kappuna, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara, Minggu (01/07/21)

Adapun terduga pelaku seorang yang berprofesi sebagai tukang batu berinisial SU alias RI (40) alamat kelurahan Kappuna, kecamatan Masamba, Luwu Utara, dengan laporan Polisi No: LPA /    / VIII / 2021 / SPKT / Res. Lutra, tgl 01 Agustus 2021.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Manik Parulian, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan kepada terduga pelaku SU alias RI.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan kita menemukan barang bukti berupa 1 paket (sachet)  plastik klip bening, berisi butiran kristal bening yang diduga shabu,” ungkapnya.

Ia melanjutkan dengan jelas kronologi kejadian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah hukum polres luwu utara, yaitu di sekitar masjid kampal kel. Kappuna sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut maka Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti informasi tersebut setelah di lakukan penyelidikan, tidak lama kemudian muncul laki-laki yang mencurigakan, menggunakan sepeda motor,  maka anggota mengikuti dan memberhentikan orang tersebut, setelah di lakukan penggeledahan, ditemukan di saku celana belakang bagian kiri, bungkus rokok merek gudang garam yang berisi 1 paket ( sachet ) plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang di duga shabu,” tandas Iptu Rodo Manik Parulian

“Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan serta terduga pelaku kita bawa ke ruangan Resnarkoba Res Lutra dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like