Ketua PBH PERADI Makassar Siap Dukung Program Presisi Polri

0 comments

MAKASSAR, BB – PBH (Pusat Bantuan Hukum) PERADI Makassar dan Polres Pelabuhan Makassar lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman, untuk penanganan kasus anak, perempuan dan disabilitas berhadapan dengan hukum. Jum’at(30/07/21).

Adapun dalam MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PBH Peradi Makassar, Hendra Firmansyah, SH.,MH dan Kepala Kepolisian Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Dimana maksud dan tujuan dari MoU yakni, memberikan hak-hak terhadap Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan hukum, serta kelompok rentan dalam hal pelaku kejahatan, serta pelaku kejahatan yang wajib didampingi Penasihat Hukum menurut Peraturan Perundang-Undangan untuk memastikan asas Miranda Role terpenuhi.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Pelabuhan Makassar, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Kasat Reskrimsus berserta jajaran, dan Ketua PBH PERADI Makassar berserta jajarannya.

Ketua PBH Peradi Makassar, Hendra Firmansyah, SH.,MH, mengungkapkan bahwa MoU tersebut bertujuan mengembangkan kewajiban probono yang melekat dalam diri setiap Advokat sebagaimana amanah dalam UU Advokat.

“Dalam rangka partisipasi Advokat, khususnya advokat di PBH Peradi sebagai salah satu APH dalam mendukung program kerja Kapolri, yaitu “Presisi”, khususnya peningkatan kinerja kepolisian yang profesional dan humanis” kata Ketua PBH PERADI Makassar

“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, seluruh masyarakat baik korban, pelaku maupun saksi mendapatkan acses to justice pada setiap masyarakat yang berada di wilayah yurisdiksi Polres Pelabuhan Makassar” jelasnya

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menyambut baik hal tersebut dan berharap agar kedepan dengan adanya Nota Kesepakatan ini dapat memberikan hal yang baik bagi masyarakat, serta mempererat hubungan antara Polri dan PBH PERADI.

“Ini adalah kegiatan yang perlu diapresiasi, baru kali ini Polres Pelabuhan Makassar bekerjasama dengan PBH Peradi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu” terang AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Hingga Kegiatan tersebut berlangsung pihak Polri dan PBH PERADI Makassar dilaksanakan sesuai standar protocol civod-19.

You may also like