Selamatkan Generasi dari Narkoba, Polres Pelabuhan Makassar Gulung 29 Pelaku

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggulung 29 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis ganja, tembakau gorilla dan sabu, mereka para pelaku diamankan setelah terjaring operasi antik yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 28 Juni 2021 hingga 18 Juli 2021.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, mengungkapkan bahwa selain mengamankan 29 orang pelaku, barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 8,17 gram sabu, ganja kering 160,5 gram, tembakau gorila 0,0185 gram.

“Nah 20 kasus yang kami ungkap ini ada 19 orang yang bukan target operasi dan 1 kasus merupakan target operasi (TO),” ungkap Kapolres.

Mantan Kapolres Bone ini melanjutkan, saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, diantara mereka ada 12 orang kini berstatus tersangka, mereka merupakan pengedar.

“Jadi 12 orang merupakan pengedar, kemudian pengguna ada 17, sementara status mereka ini yang terjaring mereka 25 pria dan 4 perempuan,” sebut Kapolres dalam keterangan rilisnya, Kamis (29/7/2021)

Kapolres menjelaskan bahwa dalam stimasi 1 gram. Itu bisa dikonsumsi sebanyak 15 orang.

“Kalau stimasi dari 1 gram itu bisa dikonsumsi sebanyak 15 orang. Dengan demikian barang bukti yang kami sita tentunya dengan stimasi itu berarti kami telah menyelamatkan 270 jiwa dari bahaya narkoba,” beber Kapolres mencontohkan.

Kendati demikian Ia mengimbau agar masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba diharap melapor ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti.

“Tiap laporan kami tindaklanjuti, dan kami jelaskan bahwa tujuan Operasi Antik 2021, ini tentu kita ingin menyalamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir dengan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun. (**)

Author: Yuniar SM

You may also like