Soal Pembatasan Jam Operasional, Legislator Bone Minta Pemda Harus Kaji Dulu

by Ardin
0 comments

BONE, BB – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pada malam hari, menuai sorotan.

Pemberlakuan pembatasan jam operasional pada malam hari menurut anggota DPRD Bone, Fahri Rusli, bahwa itu bukan solusi untuk masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kalau itu dilakukan kata Fahri Rusli, akan sangat mempengaruhi proses pemulihan ekonomi di Bumi Arung Palakka, yang saat ini telah mencoba untuk bangkit.

“Pembatasan sampai jam 8 itu bukan solusi, yang ada akan berpengaruh kepada pendapatan masyarakat. Memang kita zona orange, cuman harus kita pahami, perekonomian di Bone ini sudah berusaha bangkit kembali,” kata politisi dari Fraksi Gerindra ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone ini juga berharap kepada Pemerintah Daerah agar melakukan pengkajian dulu sebelum memberlakukan pembatasan jam operasioan pada malam hari.

“Kalau saya sebaiknya jangan dulu, cukup memberikan peringatan tentang prokes kepada pemilik usaha seperti cafe/resto atau warkop. Contoh seperti meja yang biasanya di isi 4 orang menjadi 2 orang saja. Kalau melanggar kan ada sanksi bisa diberikan bagi yang melanggar,” kata Fahri Rusli, Rabu 28 Juli 2021, malam tadi kepada Beritanbersatu.com

Kalaupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bone ingin memberlakukan hal itu, kata Fahri, Pemerintah harus mensubsidi pelaku usaha untuk gaji karyawannya.

“Bisa saja memberlakukan pembatasan jam operasional pada malam hari tapi pelaku usaha harus di subsidi untuk upah karyawannya. Jadi pemerintah harus berhati-hati dan mengkaji lebih dalam terhadap pemberlakukan PPKM, jangan sampai mengahdirkan masalah baru. Kalau saya cukup perketat prokes saja, jangan PPKM,” tutup Fahri Rusli.

Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Bone, dr.Yusuf dikonfirmasi mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM tersebut berdasar dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021.

“Jelas dalam Insrruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Jelas dalam halam 21 dan 22, dan Bone masuk dalam kategori PPKM Level 2,” kata Yusuf. (Iwan Taruna)

You may also like