Selundupkan Sabu-sabu Dalam Kamar, Pria di Luwu Utara Disergap

by Ardin
0 comments

LUWU UTARA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dengan cepat memblokade Jalan Lesangi, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, setelah mendapat informasi menyebutkan seorang lelaki di lokasi ini melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (28/7/2021)

Dari hasil penyisiran di lokasi, Satnarkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus pria berinisial DA (39), dari tangan DA disita barang bukti berupa satu kotak plastik berisi satu pipet kaca, tiga pipet bening, satu buah jarum pengantar api, satu buah timbangan elektrik.

Selanjutnya satu buah alat hisap shabu / bong, dua unit gawai, satu buah kotak plastik, satu buah pipet bening yang ujungnya diruncingkan dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi tempat penangkapan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang buktinya digiring ke Makopolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo Manik Parulian kepada Beritabersatu.com mengatakan, warga Jalan Salawati Daud itu diamankan berdasarkan aduan yang ditindaklanjuti.

“Awalnya kami menerima aduan menyebutkan bahwa seorang pria di Jalan Salawati diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Informasi itu dengan cepat kami tindaklanjuti kebenarannya. Alhasil, ternyata betul saja, pria DA menguasai barang haram narkoba. Itu terungkap saat disergap dan dilakukan penggeladahan badan dan kamarnya. Hasilnya betul saja DA menyeludupkan  narkoba seberat 22,11 gram,” kata IPTU Rado.

Kendati demikian mengaku masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan lainnya.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan lainnya. Sejauh ini pelaku masih kami dalami peranannya. Apakah pengguna, kurir atau bandar. Kita berharap agar warga tidak sungkan memberi informasi kepada kami apa bila ada seseorang yang mencurigakan,” pungkasnya.  (Kaisar)

Author : Yuniar SM

You may also like