MAKASSAR, BB — Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menggiring dua orang lelaki ruang unit reskrim Polrestabes Makassar setelah tertangkap sebelumnya.Keduanya dihadapkan dengan laporannya yang telah membakar mobil warga Tamangapa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rachman Mengungkapkan, kedua lelaki berinisial MA dan MD ditangkap berdasarkan laporan korbannya. Dia keduanya membakar mobil warga hingga hangus.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya saat membakar mobil warga, aksinya kejepret CCTV dan keduanya teridentifikasi. Tim Reskrim selanjutnya menguber keduanya hingga berhasil tertangkap,” kata Kasat Reskrim, Selasa (27/7/2021)
Belakangan terungkap motif pelaku ini sampai membakar mobil warga tersebut pada waktu subuh, ternyata salah satu pelaku yakni MA merupakan mantan kekasih pelapor (pemilik mobil).
“Dia (MA), terlapor ini sakit hati ke mantannya yakni NA (pelapor) setelah diputus, karena kesal sehingga MA berulah gaduh, ia ditemani rekannya yakni MD menyiram bensin mobil mantan kekasih nya sembari membakar menggunakan plastik. Api pun berkobar dan menghanguskan mobil korban,” terang Kasat Reskrim, menirukan pengakuan pelaku.
Sebelumnya tambah Kasat Reskrim, warga mengadukan adanya sebuah mobil di bom molotov mengakibatkan mobil tersebut hangus.
“Aduan itu kemudian kami tindaklanjuti dan turun menyelidiki. Alhasil proses penyelidikan berbuah hasil, orang yang membakar mobil warga teridentifikasi selanjutnya dua orang yang merupakan pelaku berhasil diamankan, salah satunya terungkap jika merupakan mantan kekasih pemilik mobil (korban),meski begitu pelaku dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 (e) dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.(***)