MALANG, BB – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang (DPUBM) melakukan perawatan jalan dengan mengepras bahu jalan yang dinilai berpotensi mengganggu kestabilan jalan.
Pengeprasan pinggir jalan tersebut terletak di desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi, dengan jarak dari jalan aspal kepinggir kurang lebih setengah meter hingga satu meter.
Pengeprasan tanah itu dilakukan tidak melewati batas yang menjadi wewenang dinas PUBM Kabupaten Malang.
Suwiqnyo sebagai sekertaris Dinas PUBM mengatakan bahwa dengan dilakukan pengeprasan tanah di pinggir jalan, dapat mengurangi resiko kerusakan pada jalan.
“Pengeprasan tanah di pinggir jalan itu supaya jalan tidak mudah rusak, terutama ketinggian jalan dan tanah yang di pinggir itu harus sesuai, diantaranya dapat terhindar dari genangan air hujan,” jelas swiqnyo, Selasa (27/7/2021)
Lelaki yang akrap dipanggil pak Wik ini juga menjelaskan bahwa pengeprasan tanah dipinggir jalan bukan hanya untuk pelebaran saja melainkan untuk memberi ruang pada kenyamanan berkendara saat berada di jalan sempit.
“Ini adalah termasuk program perawatan jalan yang dilakukan oleh dinas PU BinaMarga Kabupaten Malang, selain untuk pelebaran jalan dan agar terhindar dari genangan air,namun juga dapat lebih meringankan pada pengendara baik roda dua atau empat saat melintas di jalan sempit tepatnya yang jadi wewenang pemerintah Kabupaten Malang,” terang wiknyo.
Perawatan jalan melalui Pebgeprapasan tanah oleh pihak DPUBM demi kestabilan jalan bukan hanya di desa Putat Lor saja, melainkan merata di jalan yang menjadi wewnang DPUBM Kabupaten Malang. Dan ini tentunya di laksanakan secara berkelanjutan. (Yanti)