Kala Beraksi Cukup Mewah, Sasarannya Isi Kotak Amal Isinya Segini Eaaa

by Ardin
0 comments

BARRU, BB — Pria bernama Abdullah (20), bertekuk lutut kala disergap petugas kepolisian tim gabungan Resmob, tim Opsnal Reskrim Polres Barru. Dia ditangkap lantaran perbuatannya sangat meresahkan jamaah Masjid di wilayah hukum Polres Barru.

Bagaimana tidak aksi warga Padinging, Kecamatan Sandrobone, Kabupaten Takalar ini. Bak kutu loncat. Dia berpindah-pindah melakukan aksi pencurian isi kotak amal Masjid. Agar aksinya tak dicurigai oleh warga dan jamaah Masjid, Abdullah si maling dengan gelagat mewah ini, kala beraksi menggunakan mobil sembari masuk ke dalam masjid lalu merogoh isi kotak amal Masjid.

Meski begitu seperti pribahasa lama mengatakan sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Demikian pria Abdullah ini, sepak terjangnya terungkap dari hasil penyelidikan tim gabungan Resmob dan tim Opsnal Reskrim Polres Barru.

“Sepak terjang pelaku berakhir saat Polres Barru menerima aduan beberapa pihak pengurus Masjid. Disebutkan bahwa acap kali terjadi pencurian isi kotak amal Masjid. Aduan itu ditindaklanjuti. Tim gabungan Resmob dan tim Opsnal Reskrim Polres Barru diturunkan menyelidiki aduan tersebut,” terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menirukan informasi yang diterimanya dari Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, Jumat (23/7/2021)

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini melanjutkan, proses penyelidikan berbuah hasil, pelaku teridentifikasi, perburuan pun dilakukan.

“Pelaku teridentifikasi. Itu diketahui dari penyelidikan dilakukan tim gabungan Resmob dan Opnal Reskrim Polres Barru setelah mengamankan barang bukti berupa kamera CCTV. Jadi pelaku ini saat beraksi kejapret CCTV sehingga teridentifikasi, kemudian tim gabungan menguber pelaku. Alhasil, keberadaan pelaku diketahui tengah berada di Jalan A. Majarreng, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Disana pelaku disergap,” beber Kabid Humas.

Selain tim gabungan mengamankan pelaku kata Kabid Humas Polda Sulsel lagi, barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi serta barang bukti yang diduga hasil kejahatannya turut disita berupa dua unit kipas angin merek Miyako, dua unit DVD merek Politron dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DD 1318 BF.

“Dari hasil pemeriksaan, selain mengakui perbuatannya melakukan pencurian isi kotak Amal Masjid. Pelaku juga menyebutkan beberapa titik lokasi. Dan disebutkan ada lima titik di wilayah hukum Polres Barru. Adapun isi kotak amal Masjid yang digasak pelaku. Itu isinya bervariasi. Ada Rp100 dan ada Rp150, ada pula isi kotak amal Masjid kata pelaku, dirinya tak berhasil mengambil karena tergembok. Kini pelaku meringkuk di bui sel Mapolres Barru untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zukpan. (Yuniar SM)

You may also like