Uang ADD Diperuntukkan Bayar Honor Dirampok 4 Tersangka yang Sebelumnya Ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar

by Ardin
0 comments

MANOKWARI, BB — Empat kawanan perampok yang ditangkap tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, kini meringkuk di hotel prodeo Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat, usai menjalani pemeriksaan.

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Ilham Saparona mengungkapkan bahwa mereka masing-masing kawanan tersangka A, B, I dan S usai menjalani pemeriksaan, mereka selanjutnya dijebloskan ke balik sel tahanan, untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Mereka kelompok tersangka ini  merupakan spesialis perampok lintas Provinsi. Kala beraksi tak segang-segang langsung merampas harta korbannya. Itu diketahui saat aksinya dilakukan depan sebuah kota niaga depan sebuah konter Jalan Esau Sesa, Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Barat,” ungkap Kombes Pol Ilham, Rabu (21/7/2021)

Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini menjelaskan bahwa mereka kelompok tersangka sebelum melancarkan aksinya lebih dulu mengintai korban dan diantara mereka ada yang mngendarai motor dengan maksud memudahkan untuk bergerak cepat kabur dari lokasi setelah menggasak harta korban.

“Nah mereka saling berbagi tugas sebelum beraksi, tersangka A yang membuntuti korban sejak korban tengah berada di Bank sembari menyampaikan ketiga rekannya. Korban saat itu ditemani anaknya, kemudian korban turun dari mobil menuju sebuah counter, tersangka B mengetahui barang korban disimpan dalam mobil dan dijaga oleh anak korban. Dari situ munculah akal picik tersangka B. Ia mengelabui anak korban dengan cara menyampaikan bahwa ban mobilnya bocor, lagi-lagi tersangka S yang juga berada dekat mobil kala melihat anak korban turun dari mobil, S dengan cepat menggasak tas korban berisi uang, selanjutnya S kabur dibonceng tersangka I yang sedang menunggu,” jelas Kombes Pol Ilham lagi menirukan keterangan ke empat tersangka.

Mereka kelompok tersangka kemudian bertemu disebuah tempat dan membagi uang hasil kejahatannya untuk digunakan berbelanja dan biaya transportasi dengan cara transit-transit.

“Tersangka membagi uang kejahatannya, mereka tidak langsung ke Makassar. Namun mereka sepuluh hari di Sorong lantaran disana lockdown, setelah itu mereka langsung ke Makassar. Disanalah tersangka bersembunyi. Meski begitu kami mengubernya dan berkoordinasi ke Mapolda Sulsel Polrestabes Makassar. Disana, tim Jatanras Polrestabes dikerahkan. Hasilnya mereka kelompok tersangka berhasil digulung. Dari penangkapan itu barang bukti yang disita berupa 7 unit gawai, satu buah tas serta sisa uang kejahatan Rp7,5 juta,” terang Kombes Pol Ilham.

Korban sebelumnya dalam keterangannya mengungkapkan bahwa uang yang digasak kawanan perampok adalah nggaran Dana Desa (ADD), yang diperuntukkan untuk membayar honor sebuah kampung di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari. Atas perbuatan tersangka mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kini kempat tersangka meringkuk di sel tahanan guna menjlani proses hukum. (Yuniar SM) 

You may also like