ASAHAN, BB – Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Surya, BSc memimpin Rapat Tindak Lanjut Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan di Sekretariat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rabu (21/07/2021).
Pada rapat tindak lanjut ini tampak hadir Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga merupakan Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, Mewakili Dandim 0208/Asahan, Mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Mewakili Kajari Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Pada rapat ini, Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Surya, BSc mengatakan tujuan dari rapat ini ialah mendiskusikan tentang Tindak Lanjut Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan, dimana Kabupaten Asahan saat ini berada pada PPKM level 2 dan berstatus zona kuning.
Surya juga mengatakan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan dalam hal melakukan penanganan covid-19 sangat serius, hal ini dapat dilihat dari berbagai himbauan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk tetap menerapkan Prokes Covid-19 dalam setiap melakukan aktivitas sehari-hari.
Bukan itu saja, TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten juga bekerjasama menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan dengan melakukan operasi yustisi yang sangat efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Asahan.
Surya juga mengatakan kita harus mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam percepatan vaksinasi kepada Masyarakat. (ridho)