Oknum Satpol PP Penganiaya Pasutri di Gowa Resmi Berstatus Tersangka

by Ardin
0 comments

GOWA, BB — Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa. Proses penyelidikannya berlanjut dan polisi setelah mengambil keterangan tujuh saksi akhirnya Oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan statusnya telah ditingkatkan sebagai tersangka.

Hal itu dikemukakan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin kepada awak media dalam keterangan persnya di Mapolres Gowa, Jumat (16/7/2021)

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi kemudian dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya terlapor ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Jadi penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara dan Hasilnya terlapor ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Hanya saja yang bersangkutan ini belum dilakukan penahanan sebab proses pemeriksaannya masih dari penyelidikan kini ke tingkat penyidikan,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres dalam penanganan kasus yang menjerat tersangka tentunya ada pertimbangan sebab tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dilakukan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Kalau kami secara proses hukumnya ya sudah menetapkan si oknum ini sebagai tersangka. Namun tentunya akan dilakukan koordinasi ke Pemkab Gowa sebab tersangka merupakan ASN. Dan soal status ASN tersangka itu kewenangan Pemkab Gowa yang akan melakukan pemeriksaan internal. Jadi kalau Pemkab Gowa sudah memeriksa secara internal tersangka. Itu berkasnya diserahkan ke kami yang selanjutnya akan dilakukan penahanan,terhadap tersangka,” kata Kapolres.

Sebelumnya kasus penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban merupakan pasangan suami istri Nur Alim dan Amriana terjadi di warung miliknya di Kabupaten Gowa pada Rabu (14/7/2021), kejadian ini pun viral di media sosial.

Insiden penganiayaan itu bermula saat korban sementara live jualan online, tidak lama berselang petugas PPKM datang bermaksud mempertanyakan dentuman musik, korban lalu me yatakan jika dirinya sementara sedang live memasarkan barang dagangannya

Suasan saat itu kata Kasubag Humas belum ada keributan. Dan petugas keluar sembari meminta maaf. Tidak lama berselang terduga pelaku datang bersama rekannya di warkop itu dengan berseragam Satpol PP.

Kedatangannya mempertanyakan surat izin usaha warkop milik pasutri (korban), dengan nada tinggi, saat itulah terjadi adu mulut antara terduga pelaku dan korban (Amriana).

Sang suami lalu kemudian menyampaikan terduga pelaku jika istrinya sedang hamil besar, kemarahan terduga pelaku tak terhindarkan, ia berbalik sembari menampar Nur Alim, sang istri Amriana melihat sang suami ditampar, ia lalu mengambil kursi lalu dilempar ke arah terduga pelaku agar berhenti menyerang suaminya, lagi lagi terduga pelaku menampar Amriana. (Yuniar SM)

You may also like