MAKASSAR, BB — Pria berinisial SP (39), usai diperiksa polisi atas perbuatannya menguras isi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), korbannya senilai Rp9.750.000. SP yang merupakan pemilik gerai kacamata ini selanjutnya dijebloskan ke balik sel tahanan Mapolsek Ujung Pandang.
Sebelumnya polsek Ujung Pandang menerima laporan dari seorang wanita yang mengaku kehilangan kartu ATM miliknya. Ironisnya kata korban bahwa dirinya yang hendak mentransfer uang senilai Rp25 juta melalui mobile banking. Namun upaya transfer dilakukan gagal terus.
Korban pun mengecek kartu ATM miliknya dan ternyata hilang saat itulah korban melaporkan kejadian dialaminya hingga tim Resmob Polsek Ujung Pandang diturunkan menyelidiki laporan warga Gowa tersebut.
“Korban dalam keterangannya menyebutkan bahwa isi ATM miliknya dikuras. Dan itu baru korban ketahui saat dirinya hendak melakukan transfer namun gagal terus, kartu korban katanya hilang. Menurut dia jika seingatnya kartu ATMnya diperkirakan terjatuh saat dirinya bersama ibunya mendatangi sebuah gerai kacamata di Jalan Sombaopu Makassar,” uangkap Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandi Salam menirukan keterangan korban
Dia melanjutkan, kartu ATM korban
hilang sudah empat hari sejak tanggal 1 Mei 2021, kemudian korban mengecek di bank pada tanggal 5 Mei, dan pihak bank menyebutkan jika korban telah melakukan transaksi sebanyak 2 kali senilai Rp2.250.000. Dan hasil transaksinya disebutkan pihak bank jika terjadi di gerai ATM Jalan Ranggong.
“Korban ke pihak bank mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi sebanyak 2 kali hingga pihak bank menyarankan korban untuk melaporkan peristiwa dialaminya. Dari kejadian itu ATM korban yang terkuras sebanyak 8 kali penarikan dengan jumlah total, Rp9.750.000, tim Resmob menyelidiki gerai ATM yang ditujukan di Jalan Ranggong. Disana tim Resmob berhasil mengidentifikasi orang yang diduga kuat merupakan pelaku,” jelas Kasubag Humas.
Sementara itu Panit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Suryana Fachruddin mengungkapkan, proses penyidikan berbuah hasil, orang yang menguras isi ATM warga Gowa itu berhasil teridentifikasi dan diketahui keberadaannya.
“Tim Resmob mengetahui keberadaan terduga kuat pelaku, penyergapan dilakukan di Jalan Ranggong. Disana pelaku disergap. Dia adalah pria SP yang merupakan pemilik gerai kacamata. SP kemudian dimintai keterangannya dan mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya mendapat kartu ATM korban. Dia lalu mencoba-coba melakukan transaksi dan berhasil hingga sampai delapan kali,” beber Panit Reskrim, Sabtu (17/7/2021)
Menurut penuturan pelaku bahwa kartu ATM korban terjatuh saat korban mendatangi gerai kacamata miliknya, dirinya juga tak mengenal korban, setelah berhasil menguras isi ATM korban, pelaku kemudian membelikan emas.
“Uang yang korban yang dikuras pelaku dibelikan emas 5 gram. Kini pelaku meringkuk di bui sel tahanan Mapolsek Ujung Pandang untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Yuniar SM)