LUTRA,BB– Perhitungan suara pada pemilihan Kepala desa yang digelar secara serentak di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), pada tanggal 14 Juli 2021 berujung ricuh. Bahkan, insiden ini menelan korban jiwa akibat terlibat duel dengan menggunakan sebilah parang dan badik.
Peristiwa berdarah ini terjadi tepatnya di Dusun Tuarogo, Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), mereka terlibat duel ini merupakan pendukung calon kepala desa antara nomor urut 01 dan nomor urut 02.
Menurut informasi, kedua pendukung calon kepala desa terlibat duel ini saat perhitungan suara berlangsung, warga sekitar tak bisa menengahi kedua pendukung calon kepala desa tersebut lantaran keduanya bersenjata badik dan sebilah parang. Kala keduanya terlibat cekcok warga berhamburan, kedua lelaki AW (35), dan JD (46), terlibat kejar-kejaran hingga duel pun berlangsung dramatis mereka keduanya saling serang.
JD menggenggam sebilah parang menyerang AW begitupun AW menggenggam sebilah badik menyerang JD, keduanya bersimbah darah akibat sama-sama terluka. Hanya saja JD kala badik melesat di bagian tubuhnya berulang kali ia dalam kondisi terhuyung-huyung seketika roboh hingga meregang nyawa.
Aparat kepolisian tiba di lokasi setelah menerima informasi, mereka petugas langsung mengamankan lokasi disamping itu mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kanit Resmob Aiptu Sadar Samsuri mengungkapkan, pihaknya saat tiba di lokasi lebih dulu mengamankan lokasi serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi, menurut informasi yang ia diperoleh menyebutkan bahwa insiden duel maut antara pendukung calon kepala desa itu terjadi saat perhitungan suara berlangsung.
“Ketika perhitungan suara calon kepala desa berlangsung, kedua pendukung calon kepada desa nomor urut 1 dan 02 terlibat adu mulut hingga duel dengan menggunakan senjata tajam parang dengan badik. Namun sebelum keduanya terlibat duel informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa awalnya JD pendukung calon kepala desa nomor urut 01 yang merupakan korban sedang melintas di depan AW pendukung calon kepala desa nomor urut 02 yang merupakan pelaku. Saat JD melintas mengendarai motor, ia memainkan gas motornya berulang-ulang kali sembari menatap AW (pelaku), akibatnya pelaku tersinggung, saat itulah keduanya terlibat adu jotos hingga berujung duel maut,” jelas Kanit Resmob Polres Luwu Utara melalui via WhatsAppnya, Kamis (15/07/21) sekira pukul 19.00 Wita.
Dari kejadian itu sambungnya, JD meregang nyawa setelah mendapat luka tusukan sebilah badik yang dihunuskan Aw (pelaku), secara berulang kali mengakibatkan JD mengalami pendarahan hebat hingga nyawanya tak bisa tertolong
“Kami setiba di lokasi juga langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti digunakan menghabisi korban berupa sebilah badik. Dalam kasus ini kami petugas kepolisian melakukan pengamanan serta menyampaikan keluarga kedua pihak agar menahan diri sebab kasusnya sudah dalam penanganan kami dan AW (pelaku), sudah diamankan. Akibat perbuatannya AW dijerat pasal 354 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ” pungkasnya.
Reporter : Kaisar
Author : Yuniar SM