Apes, IRT Tamalanrea Dibui, Kakaknya Buron

by Ardin
0 comments
MAKASSAR, BB — Aparat kepolisian menggiring Ibu Rumah Tangga (IRT), ke sel tahanan setelah dimintai keterangannya. IRT yang akrab disapa Tari terpaksa harus merasakan dinginya hotel prodeo lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Perbuatan tari selaku orangtua tak patut dicontoh, ia mestinya  mengajari anaknya untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar. Namun malah menyuruh anaknya mencuri, meski begitu Tari kini harus merenungi nasibnya di hotel prodeo Polsek Tamalanrea.
Sebelum dijebloskan polisi ke balik sel, IRT  berusia 21 tahun ini mengaku sampai berurusan hukum, akibat perbuatannya yang tengah melakukan tindak pidana pencurian. Dia juga mengaku menyuruh anak perempuannya mencuri dan juga melibatkan Kakak laki-lakinya.
Polisi menjerat Tari pasal 363 tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengungkapkan, IRT yakni Tari yang baru saja dijebloskan ke balik sel tahanan itu sebelumnya melibatkan putrinya dan kakak kandung laki-lakinya melakukan aksi pencurian.
“Penangkapan Tari dari aduan warga yang mengaku kehilangan barang miliknya, barang berupa tali jemuran dan sepatu raib di teras rumahnya,” kata Kapolsek menirukan keterangan korban bernama Mulyawarman.
Aduan korban ditindaklanjuti tim Opsnal Polsek Tamalanrea dengan turun melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi. Itu diketahui berdasarkan kamera CCTV, aksi kedua pelaku kejapret CCTV, tim opsnal selanjutnmya menguber perempuan yang sudah dikantongi identitas dan cirinya itu. Dia adalah Tari, tak butuh lama penyergapan dilakukan. Tari pun berhasil disergap di rumahnya, selanjutnya warga Kelurahan Tamalanrea Indah itu digiring ke Mapolsek Tamalanrea,” ungkap Kapolsek.
Dia melanjutkan, menurut Tari bahwa betul dirinya melakukan aksi pencurian melibatkan putrinya dan kakak lelakinya yang kini masih dalam pengejaran.
“Jadi aksi Tari ini terungkap dari pengakuan Putrinya yang lebih dulu diamankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga Tari pun tertangkap, sementara kakak lelakinya bernama Uppi masih dalam pengejaran. Tari dalam pengakuannya mengakui bahwa dirinya dua kali melakukan pencurian diteras rumah korban dengan melibatkan anak perempuannya dan kakak lelakinya,” jelas Kapolsek, Kamis (15/7/2021)
Dari tangan pelaku tambah Kapolsek barang bukti yang disita berupa dua tali jemuran dan sepasang sepatu. Kini Tari mendekam di jebloskan ke balik sel tahanan Mapolsek Tamalanrea, sementara kakak lelakinya dalam pengejaran. (Yuniar SM)

You may also like