MAKASSAR, BB — Pria berinisial B (42), yang merupakan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Jamaluddin (41), kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar setelah menjalani pemeriksaan. Pengungkapan kasus ini hingga B tertangkap dari hasil penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Manggala Polestabes Makassar setelah menemukan mayat korban dalam kondisi tertimbun batu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, bermula mayat pria benama Jamaluddin itu ditemukan dari aduan warga, aparat kepolisian Polsek Manggala tiba dilokasi lebih dulu mengamankan lokasi tepatnya di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, selanjutnya Polsek Manggala berkoordinasi ke tim forensik Polrestabes Makassar dan dokpol Polda Sulsel, setelah jasad korban dievakuasi dan berhasil teridentifikasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan terkuak bahwa mayat ditemukan dalam kondisi tertimbun batu itu adalah korban pembunuhan. Pasalnya ditubuh korban terdapat luka tebasan di leher dan kepala, perburuan pun dilakukan polsek Manggala terhadap orang yang diduga kuat merupakan pelaku. Alhasil, pria berinisial B berhasil disergap saat tengah berada di kawasan Kecamatan Manggala,” jelas Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Rabu (14/7/2021)
Kepada Polisi yang memeriksanya B mengakui perbuatannya bahwa dirinya menghabisi nyawa Jamaluddin. Kata dia, perseteruan antara dirinya dan korban bermula saat korban menuduhnya mencuri jagung di kebun pada Senin sore (12/7/2021)
“Tersangka tak terima dengan tuduhan dilakukan oleh korban, sehingga tersangka terlibat adu mulut hingga adu jotos, tidak sampai disitu, korban pun masuk ke kebun mengambil sebilah parang kemudian menyerang tersangka. Namun tersangka menghindar seketika itu tersangka melompati korban sembari mengambil sebilah parang milik korban seketika itu tersangka menghunuskan sebilah parang itu ke tubuh korban mengenai pada bagian leher dan kepala, korban pun tumbang hingga meregang nyawa di tempat kejadian perkara,” ungkap Kapolrestabes mengutip keterangan tersangka.
Tersangka melihat korban sudah tak bergerak, dia lalu mengangkat korban lalu membuang mayat korban ke selokan.
“Usai membunuh korban, tersangka lalu membuang mayat korban ke selokan sembari lalu menindih batu dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Namun meski begitu petugas pun berhasil mengungkap kasus ini. Kini tersangka meringkuk di bui sel tahanan Mapolrestabes Makassar,” pungkasnya. (Yuniar SM)