SINJAI, BB — Sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sinjai yang sedang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas untuk tahun pelajaran 2021/2022, terpaksa dihentikan lantaran tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya serta melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan panduan PTMT Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut dapat dipastikan saat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengirimkan surat penyampaian kepada Kepala Sekolah SDN 1 Balangnipa, Kepala Sekolah SDN 4 Balangnipa, Kepala Sekolah SDN 125 Karampue, Kepala Sekolah SDN 102 Lappa dan Kepala Sekolah SDN 139 Larea-rea, terkait untuk menutup dan menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Sekolah, terhitung mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai batas waktu tidak ditentukan.
“Berdasarkan keputusan Bupati Sinjai Nomor 493 Tahun 2021, tanggal 7 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kabupaten Sinjai Tahun pelajaran 2021/2022, maka disampaikan kepada mereka untuk menutup/menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Sekolah,”
“Hanya SD 4 tetap kami ijinkan karena kasus pelanggarannya tidak berat, tapi hanya teguran keras,”
“Ini terhitung mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai batas waktu tidak ditentukan dengan alasan dan pertimbangan Tim Satgas Covid-19, Sekolah tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,”
“Melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan ketentuan yang berlaku, berdasarkan panduan PTMT Kabupaten Sinjai,” kata Andi Jefrianto dalam surat penyampaiannya. (Suparman Warium)