WAJO, BB — Setelah berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Polsek Pammana, Kabupaten Wajo, 6 (enam) orang yang diduga terlibat narkoba menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Wajo.
Kapolres Wajo, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Muhammad Islam A, SIK, MM, yang dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, mengatakan bahwa setelah diamankan oleh pihak Polsek Pammana, keberadaan 6 orang tersebut sudah ada di Mapolres Wajo.
“Sudah ada di Polres Pak, 2 orang Soppeng, dan
4 orang Wajo,” kata Kapolres Wajo.
Kasat Narkoba Polres Wajo, Ajun Komisaris Polisi, AKP Mustari Alam, S.Sos, yang juga dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, membenarkan adanya 6 orang yang saat ini telah diamankan sembari menunggu hasil dari Labfor Polda Sulsel.
“Benar ada pak, kita masih menunggu hasil Labfor dari Polda untuk proses lebih lanjut,”
“Namun apabila terbukti akan di proses sesuai UU no 35 tentang Narkotika, Pasal 114 Jo pasal 112, ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Mustari, melalui via WhatsAppnya, Kamis (8/7/2021).
Sebagaimana informasi yang dihimpun, adapun kronologis singkat penangkapan tersebut, jajaran Polsek Pammana berhasil meringkus 6 orang yang diduga pelaku Narkoba di wilayah hukum Polsek Pammana, pada Rabu ( 7/7/2021 ) pukul 15.00 Wita, di Alicoppengnge, wilayah Kelurahan Cina, Kabupaten Wajo.
Di lokasi tersebut, aparat kepolisian Polsek Pammana berhasil mengamankan AG yang diduga mau membawa barang haram itu kepada orang yang memesan.
Setelah di introgasi, AG mengakui kalau dirinya membeli dari KH, yang beralamat di Warasalae, Desa Watangpanua. Kemudian tim pun berhasil menangkap lelaki KH dengan barang buktinya.
Tak sampai disitu saja, aparat kepolisian Polsek Pammana terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 orang yang diduga sedang memakai di rumah milik SK, alamat Warasalae Desa Watangpanua.
Adapun 6 (enam) orang yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pammana dan Unit Intelkam Polres Wajo masing–masing berinisial AG,KH,SK,RD,BS ,AD.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti kristal bening yang diduga narkoba sejenis sabu seberat kurang lebih 25,7 gram serta 3 buah Hp. (SW)