SINJAI, BB — Salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di bawah nahkoda Bupati, Andi Seto Asapa bersama Wakil Bupati, Andi Kartini Ottong adalah memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Bantuan hukum gratis ini sudah dirasakan sejak tahun 2018 hingga 2020 puluhan warga telah merasakan manfaat program ini.
“Kita berikan untuk semua jenis perkara yang dihadapi oleh masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya kita bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum termasuk dengan LBH Makassar,” ungkap Kepala Sub Bagian Batuan Hukum Setdakab Sinjai, Muhammad Taslim saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (28/6/2021).
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013, tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum.
“Pemerintah melihat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dalam proses apapun yang dihadapi baik perkara perdata pidana atau kasus kasus lainnya” tambah dia.
Taslim menambahkan bahwa bagi masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum gratis bisa menghubungi Bagian Hukum Setdakab Sinjai atau langsung melalui LBH yang bekerja sama dengan Pemkab Sinjai.
“Jadi masyarakat yang memang tidak mampu dan masuk kategori miskin silahkan menghubungi kami ketika memang ada permasalahan hukum, untuk kemudian mendapatkan bantuan hukum secara gratis dimana pemda membiayai pelaksanaan pendampingan perkara,” ujarnya.
Apalagi menurut Taslim, program ini memang diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan akses terhadap keadilan. (**)