SINJAI, BB — Pengadilan Negeri (PN) Sinjai memvonis Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor, satu bulan penjara terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang dilaporkan oleh Mantan Kadis Kesehatan Sinjai, dr. Andi Suryanto Asapa, Selasa (22/6/2021)
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizki Heber, SH, memutuskan bahwa terdakwa (Ancha Mayor Red) terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Terdakwa ini didakwa dengan dakwaan tunggal dari penuntut umum yaitu pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang muatan pada pokoknya adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik,”
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga bulan, terus putusan dari Majelis Hakim itu menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan. Yang ke tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir,” jelas Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Rizal Ihutraja Sinurat, S.H, yang ditemui di Kantornya sore tadi.
Andi Darmawansyah (Ancha Mayor) saat ditemui media usai sidang mengatakan Dirinya akan melakukan banding.
“Saya menyatakan akan melakukan Banding,” tegas Ancha Mayor.
Ancha Mayor dalam kesempatan itu juga menyebut adanya oknum Kepala Dinas, dan Orang Dinas Kesehatan yang mencoba melakukan lobi kepada Kepala Pengadilan.
“Saya tahu ada orang Kepala Dinas, ada orang Dinas Kesehatan yang mencoba melobi Kepala Pengadilan. Kalau saya dapat, saya akan laporkan saudara,” bebernya.
Terkait pernyataan Ancha Mayor tersebut, Rizal Ihutraja Sinurat, kemudian menanggapinya santai, sembari memastikan jika hal itu tidak terjadi dan tidak benar.
“Kita kan punya kode etik yah, Hakim juga punya kode etik dia harus bersikap independen. Kalau ada informasi isu seperti itu saya pastikan itu tidak terjadi karena majelis Hakim memutuskan perkara itu dalam keadaan independen,” pungkas Rizal.
Terpisah, dr. Andi Suryanto Asapa atau akrab disapa dr. Dedet, yang ditemui oleh media di halaman Pengadilan Negeri Sinjai mengaku tidak puas dengan keputusan tersebut.
“Itukan upayanya Jaksa untuk banding. Ini juga menjadi pembelajaran untuk masyarakat, jangan sembarang membuat postingan,” ujar Dr. Andi Surianto Asapa.
Diketahui, Andi Darmawansyah (Ancha Mayor) dilaporkan oleh Dr. Andi Suryanto Asapa terkait postingan dugaan gratifikasi, potongan insentif Nakes di Dinas Kesehatan Sinjai.
“Telah terjadi kapitasi PNS di Dinas Kesehatan Sinjai sebesar Rp 200 ribu, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang diberikan untuk dr Dedet, ini gratifikasi dan pungli,” posting Anca Mayor dalam akun Facebooknya. (**)