LUTRA, BB — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri, telah mengamankan pelaku kejahatan premanisme yang sedang asik berpesta miras (minuman keras) di Lingkungan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Kamis (17/06/21) malam.
Adapun terduga pelaku berjumlah 5 orang yakni TI (20), MH (17), AL (16),dan RL (24), beralamatkan Poddo, Lingkungan Bone, Kecamatan Masamba serta satu orang beralamatkan Desa Laba, Kecamatan Masamba yang berinisial AW (18).
Bripka Sadar Samsuri selaku Kanit Resmob Polres Luwu Utara mengungkapkan bahwa lima orang itu dapati sedang menyusun strategi penyerangan sambil berpesta miras.
“Dimana motif pelaku tersebut diatas dengan sengaja berkumpul-kumpul dan sepakat untuk berpesta miras dengan tujuan untuk melakukan aksi balas dendam kepada lawannya, pemuda asal Dusun Kampung Kurra, Desa Laba,” ungkapnya.
Bripka Sadar Samsuri melanjutkan bahwa dikarenakan lawannya tersebut selalu mencari permasalahan kepada para pelaku dengan cara apabila lawannya itu melewati kampung Lingk. Poddo (tempat tinggal pelaku berteman) maka lawannya sengaja memancing dengan cara menarik-narik gas motor kendaraan yang dikendarainya lalu mengajak untuk berkelahi.
“Kita amankan barang bukti 1 (satu) buah jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter yang masih berisi miras jenis ballo dan lima orang langsung kita bawa ke Posko Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kaisar)