Terpidana Kasus Trotoar, Kasi Pidsus Kejari Sinjai Eksekusi Sofyan

0 comments

SINJAI, BB — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), telah mengeksekusi Sofyan, salah satu pelaku korupsi yang terpidana kasus perkara pembangunan trotoar, di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, saat dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi terhadap Sofyan oleh pihaknya.

Menurut Ajie, eksekusi terhadap terpidana Sofyan, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 72/Pid.Sus-Tipikor/2020/PN.Mks tanggal 19 Mei 2021 dalam perkara pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2018.

“Iya betul, giat Pidsus pada hari Senin tanggal 14 juni 2021 pukul 15.30 wita, telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sofyan,”

“Ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 72/Pid.Sus-Tipikor/2020/PN.Mks tanggal 19 Mei 2021 dalam perkara pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2018,”

“Pak Agus mengajukan banding atas putusan tersebut, Jadi belum incraht. Sedangkan Sofyan menerima putusan,” ungkap Kajari Sinjai, Rabu sore (16/6/2021)

(Suparman Warium)

You may also like