KISARAN, BB — Bupati Asahan, H Surya BSc melaporkan adanya surplus sebesar Rp41,9 milyar lebih di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Hal tersebut, tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan tahun 2020 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Asahan tahun 2021 di gedung dewan setempat, Rabu (16/6/2021).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap dan Wakil Ketua Armen Margolang tersebut, turut dihadari para anggota DPRD Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan LKPJ APBD Kabupaten Asahan tahun 2020 merupakan laporan keuangan yang telah diaudit dan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasil aktual.
“ Laporan keuangan ini sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan dalam dua tahap dimana dalam setiap tahapnya dilakukan secara langsung dengan tatap muka, untuk mendapatkan keyakinan kewajaran atas penyajian LKPD,” terangnya.
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hasil ini sudah yang ke empat kalinya di peroleh Kabupaten Asahan.
“Pencapainya WTP Ke- 4 Kalinya tidak lepas dari Kerjasama semua jajaran Pemda dan seluruh Anggota DPRD , diharapkan ini menjadi cerminan yang baik dalam hal pengelolaan keuangan di Kabupaten Asahan yang dapat memberikan Kolerasi Positif terhadap kesejahteraan masyarakat, “ tutur Surya.
Lebih lanjut Surya menyampaikan keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 41.926.162.054,20, didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tunjangan Profesi Guru, Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Surya juga mengatakan realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 yakni Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain, Pendapatan Asli Daerah yang sah, di anggarkan setelah Perubahan sebesar Rp 206.509.375.842,28 dengan realisasi sebesar Rp 159.308.333.491,94 atau mencapai 77,14 % dari yang dianggarkan.
Pendapatan transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah Propinsi pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.177.671.644.326,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.154.853.876.565,00 atau mencapai 98,06 % dari anggaran yang telah ditetapkan dan Lain – Lain .
Pendapatan Daerah Yang Sah pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 313.930.554 394,00 dengan realisasi sebesar Rp 313.375.351.768,60 atau mencapai 99,82 % dari anggaran yang telah ditetapkan.
“Dalam pengelolaan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan penggunaan Belanja Daerah dengan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas,” tutup Surya.(ridho)