Desa Sukamaju Realisasikan Program PKTD Melalui Budidaya Jahe Merah

0 comments

SINJAI, BB – Pemerintah Desa Sukamaju, kecamatan Tellulimpoe, kabupaten Sinjai realisasikan program padat karya tunai desa (PKTD) dengan melakukan budidya jahe merah di dua titik yakni dudun Batulohe dan dusun Tombolo, senin (14/6/2021)

Kegiatan penanaman atau budidaya jahe merah tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah desa Sukamaju dari pada surat edaran kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap corona dan PKTD.

Kepala desa Sukamaju, Kamaruddin Padung saat dikomfirmasi menuturkan bahwa budi daya jahe merah tersebut bersumber dari DDs tahun 2021 dengan sistem PKTD.

“Budidaya Jahe merah ini bersumber dari DDs tahun 2021 dengan Sistem PKTD, dan bukan pengadaan Bibit jahe merah untuk di berikan kemasyrakat, indikator dalam program ini ada Upah pekerja yang diberikan pada pekerja,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Program Budidaya Jahe merah yang dimasukkan dalam PKTD Desa Sukamaju.

“jadi program budidaya jahe merah ini dimasukkan dalam PKTD desa Sukamaju, pengelolaannya terdiri dari 14 Pekerja di dua titik lokasi penanaman yakni dusun Batulohe dan dusun Tombolo,” jelasnya.

Terakhir pihaknya berharap agar budidaya jahe merah ini diupayakan agar dipelihara dengan baik.

“Jadi kami berharap agar ini diupayakan dipelihara dengan baik sehingga kita harapkan mampu menjadi komoditi dan mempunyai nilai jual, sehingga hasil Panen nantinya bisa dibagikan kemasyarakat khusunya desa Sukamaju,” harapnya.

Untuk diketahui kegiatan penanaman jahe merah tersebut juga turut dihadiri, pendamping kecamatan dan lokal desa, BPD desa sukamaju dan beberapa masyarakat desa sukamaju. (Sud)

You may also like