Muhammadiyah – PBNU Tolak PPN Pendidikan, Tidak Sesuai Konstitusi UU

0 comments

Rencana Pemerintah untuk menerapkan atau memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan ditolak keras oleh dua Ormas Islam terbesar yakni Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menegaskan rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan jiwa konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan. Pada ayat dua pasal itu mengamanatkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaianya.

“Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katholik, dan sebagainya justru meringankan beban dan membantu pemerintah yang semestinya diberi penghargaan, bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan. Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan,” kata Haedar melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/5/2021).

Menurutnya, pemerintah dan DPR semestinya mendukung kemudahan organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Jika kebijakan PPN itu dipaksakan untuk diterapkan, maka yang nanti akan mampu menyelenggarakan pendidikan selain negara yang memang memiliki APBN, justru para pemilik modal yang akan berkibar dan mendominasi, sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan,” tambah dia.

Hal senada juga disampaikan oleh
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal. Ia menyebut, rencana memungut pajak tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat.

“Dalam pandangan kami, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak, namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat,” kata Helmy dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Helmy menambahkan, sebaiknya dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru menjauhkan diri dari spirit dan cita-cita luhur bangsa.

“Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit & cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945,” kuncinya.

Bukan hanya dua Ormas itu, sejumlah lembaga (organisasi) juga ramai ramai menolak rencana Pemerintah tentang penerapan PPN.

 

You may also like