Kuasa Hukum Nilai Pemkab Sinjai Plin Plan Soal SK Pengangkatan Suratman

0 comments

SINJAI, BB — Terkait SK dan proses pengangkatan jabatan direktur PDAM Sinjai Suratman, seperti yang disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Sinjai, saat menggelar jumpa Pers di Kominfo dan Rapat Dengar Pendapat RDP di DPRD Kabupaten Sinjai, dimana menegaskan bahwa proses pengangkatan Direktur PDAM Sinjai Suratman diperiode keduanya dinilai cacat hukum, ditanggapi oleh Suratman.

Suratman melalui kuasa hukumnya menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak berintegritas dan menganulir hasil kerjanya sendiri.

“Jadi harus dipahami klien kami (Suratman red)  adalah direktur PDAM Sinjai, yang hanya menjalankan amanah SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Sinjai, namum pemerintah Sinjai sendiri melalui Inspektoratnya menyatakan bahwa pengangkatan Suratman sebagai direktur PDAM Sinjai diperiode keduanya cacat hukum, ini kan lucu, SK dan proses pelantikan itu kan yang gelar dan yang membuatnya Pemerintah Sinjai sendiri,” ungkap Direktur ASH, Andi Salahuddin, kamis (10/6/2021)

Kemudian dikatakan, ketika kliennya mendapatkan surat perintah atasan ditunjuk selaku direktur perusahaan daerah, berarti itu hukumnya wajib untuk dilaksanakan, “tentu klien kami menjalankan tugasnya sesuai amanah pimpinannya dalam hal ini kepala daerah kabupaten Sinjai, begitu juga sebaliknya, jika surat keputusan tersebut tidak ditujukan kepada klien kami tentu huga tidak akan menjalankan amanah itu sebagai direktur PDAM saat itu,” katanya,

Lebih lanjut, direktur ASH selaku kuasa hukum Suratman menjelaskan bahwa justru yang mengherankan adalah saat ini Pemerintah Kabupaten Sinjai dinilai Plin plan, atau amnesia bahkan pihaknya memandang jika Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak konsisten dan kehilangan integritas.

“Untuk kami selaku kuasa hukum bapak Suratman mendesak Bupati Sinjai selaku atasan tertinggi di daerah tersebut mengambil sikap terhadap bawahannya dimana melakukan tugas sistem pengangkatan jabatan yang tidak profesional seperti pernyataan sah yang dikeluarkan oleh Inspektoratnya sendiri, terkait pengangkatan direktur PDAM yang cacat prosedural supaya klien kami mendapatkan kepastian hukum terkait hal ini,” tegasnya.

Menurutnya, Bupati selaku kepala daerah harus memberikan kepastian hukum terkait persoalan ini, Pasalnya kami menilai jika pemerintah daerah kabupaten Sinjai menyatakan pengangkatan Direktur PDAM kepada Suratman saat itu cacat hukum, tentu yang melakukan kesalahan yakni pihak pemerintah itu sendiri bukan kliennya.

“Jadi kembali saya sampaikan bahwa, klien kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan SK dan proses yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Sinjai sendiri, tolong dipahami dan dicatat serta digaris bawahi, klien kami hanya korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha membuat polemik sehingga berkembang seperti saat ini,” ungkapnya lagi.

Terakhir Salahuddin menyampaikan bahwa dengan adanya persoalan ini sangat merugikan kepentingan hukum kliennya, baik secara moril maupun materil sebagai warga negara Indonesia dikarenakan polemik yang berkembang dan tidak adanya kepastian hukum terkait hal ini. (**)

You may also like