SINJAI, BB — Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, melalui kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara terkait polemik SK kliennya, yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.
Tegasnya menjelaskan bahwa meminta agar publik tidak menggiring opini yang tidak jelas terkait dengan polemik SK mantan direktur PDAM Sinjai yakni Suratman.
Ia menjelaskan bahwa apapun yang menjadi hak kliennya, sekecil apapun itu dimana menjadi haknya dipastikan akan dipertahankan dan akan menempuh jalur hukum.
“Apapun yang menjadik HAK klien kami, tentu kami akan perjuangkan dan jika itu harus melalui jalur hukum kami akan tempuh,” ungkap direktur ASH, Andi Salahuddin.SH, rabu (9/6/2021)
Selain itu ditegaskan bahwa kliennya menjalankan tugas sebagai direktur PDAM periode keduanya itu, tak lain menurutnya merupakan amanah yang diberikan oleh atasan pengambil kebijakan saat itu hingga SK direkturnya terbit, dan tentu beberapa pihak dalam hal ini pemerintah Sinjai juga menyatakan SK kliennya cacat hukum.
“Itu kami hargai, dan meminta pihak pemerintah Sinjai juga menghargai proses hukum yang akan ditempuh Suratman sebagai klien kami untuk mempertahankan Haknya,”
“Kami meminta agar proses hukum dihargai dan adapun upaya hukum akan diambil oleh kliennya itu merupakan haknya juga dan untuk sementara kami persiapkan semua kelengkapan berkas kami untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak klien kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak di Sinjai menilai jika SK pengangkatan Periode kedua Suratman di PDAM Sinjai dianggap cacat hukum, pasalnya SK tersebut di tanda tangani Plt Bupati Sinjai, yang saat itu dijabat oleh Andi Fajar Yanwar. (**)