Kabar Gembira, Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Masamba Lutra

0 comments

LUTRA, BB — Kabar gembira bagi para wajib pajak khususnya kendaraan Bermotor, di Luwu Utara. Pasalnya, Mulai tanggal 04 Juni hingga 30 Juni 2021 ada program penghapusan denda pajak di Kantor Pelayanan Samsat Masamba.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan N.1327/V/2021.

“Para pemilik kendaraan diharap bisa mengambil kesempatan ini untuk melunasi pajaknya, apalagi tunggakan pajak di Luwu Utara cukup besar,” ucap Enny Abadi kepada awak media diruang kerjanya, Senin (07/06/2021) pagi.

Enny Abadi melanjutkan bahwa pihaknya selama ini sudah intens menyampaikan informasi penghapusan denda pajak melalui berbagai platform media sosial.

“Selain itu, kami juga aktif mengunjungi tempat-tempat keramaian untuk mengecek kendaraan yang belum bayar pajak dengan menempelkan stiker dikendaraannya,” jelasnya.

Olehnya itu, Ia mengimbau agar para wajib pajak menggunakan kesempatan ini demi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Mulai bulan Juni hingga Desember tahun ini, kami membuka pelayanan tiap hari. Sabtu, Minggu bahkan hari libur pun kami tetap buka,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like