MUSI WARAS, BB — Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (MURA) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penadahan yang terjadi di Di Desa Sukamerindu Kecamatan Stl Ulu Terawas pada Rabu, (02/022021) sekitar pukul 21:00.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-54/VI/2021/SPKT/Sumsel/Res.Mura, tanggal 02 Juni 2021.
Atas nama pelapor: Iskandar Bin Soleh TTL, 17 Agustus 1973, Pekerjaan: Petani, Alamat : Dusun III Desa Suka Merindu Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas
Adapun tersangka ialah Toni Gunawan Bin Cik Mal (Alm) Ttl: Terawas (Mura) , 10 September 1982, yang beralamat : RT.06 Kelurahan Terawas Kecamatan, Stl Ulu Terawas Kabupaten Mura.
Kronologis Kejadian:
Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok orang sedang memanen buah kelapa sawit dilahan kebun kelapa sawit milik Pelapor, mendengar informasi dari Sugio Bin Niswan bahwa ada yang memanen buah kelapa sawit dilahan Pelapor. Pelapor tersebut langsung memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilihat bahwa benar yang memanen buah kelapa sawit dikebun milik pelapor tersebut adalah IWAN, Dkk.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian hilangnya buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus janjang) buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 4000 kilogram, bila ditafsirkan dengan uang senilai Rp. 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Kemudian pada hari rabu tanggal 2 juni 2021 sekira jam 21:00 wib, pelaku tertangkap sedang menjual buah kelapa sawit yang diduga hasil curian dari IWAN dkk. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologis Penangkapan:
Pelaku diamankan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di simpang 4 pinggir jalan, tepatnya di Desa Suka Merindu Kampung Bukit Aman Kecamatan Stl Ulu Terawas pada saat melakukan jual beli buah kelapa sawit yang diduga hasil curian. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di periksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi 1 (satu), mobil carry pick up warna biru dengan nomor polisi (Nopol) BG-9746-HB.