LUTRA, BB — Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Hasrum (31) di Jalan Poros Malangke, Dusun Lumi, Desa Laba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (30/04/2021) lalu diduga tidak lanjut ke proses hukum.
Kendati akibat kecelakaan ini telah merenggut 1 nyawa, namun pada akhirnya penanganan kasus kecelakaan Lalu Lintas di Polres Luwu Utara ini telah berujung dengan kesepakatan damai kedua belah pihak.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, Ajun Komisaris Polisi, AKP Abd. Rahim yang dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, membenarkan bahwa kasus lakalantas yang sedang dalam penanganannya itu sudah ada persetujuan damai.
“Sudah ada persetujuan damainya dinda. Terduga pelaku tiba di Polres Luwu Utara malam pada tanggal (24/05/2021). Setelah anggota saya menjemput pelaku dari Jeneponto,” kata Kasat Lantas Polres Luwu Utara Abd Rahim. Rabu (02/06/2021) melalui Via WhatsaApnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu praktisi hukum di Luwu Utara, M. Akbar S.H kepada beritabersatu.com, menuturkan bahwa tuntutan pidana terhadap pelaku tetap ada karena ini menyangkut Lakalantas.
“Tuntutan pidana terhadap pelaku tetap ada. Semoga jajaran Polri khususnya Polres Lutra mengindahkan edaran Surat Kapolri tentang Restorative Justice,” ungkap M. Akbar, kamis (3/6/2021)
M.Akbar S.H, menjelaskan bahwa bagi pelaku, untuk bebas tidak, hanya saja meringankan proses hukuman atas bukti adanya perdamaian dari pihak korban.
“Intinya kasus lakalantas yang mengakibatkan kematian pidananya tidak dihapus,” ungkap M.Akbar. (Kaisar)