Dilaporkan ke KPK, Suratman: Saya Siap Ikuti Proses Hukum Selanjutnya

0 comments

SINJAI, BB — Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi ke Bupati Sinjai, Mantan dirut PDAM Sinjai, Suratman Mappaseling mengakui bahwa alasannya memberi uang tersebut demi perjuangan hidup, dan takut kehilangan pekerjaan.

Menurut Suratman, demi keadilan terhadap dirinya, apapun yang sudah dilakukan Bupati, dirinya tetap teguh pendirian akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Saya siap apapun langkah yang ditempuh Pak Bupati Sinjai, saya tetap teguh pendirian akan mengikuti proses hukum selanjutnya,”

“Alasan memberi demi perjuangan hidup, takut kehilangan pekerjaan atau dicopot, bisa membuat keluarga sengsara. Tak ada permintaan Bupati terkait uang sebesar Rp 20 juta itu, namun saya berpikir hal tersebut sekaitan dengan Fee 10% (300 juta), yang sebelumnya diminta oleh orang yang katanya mengaku orang dekat Bupati pada bulan agustus 2019 lalu,” kata Suratman melalui pesan WhatsAppnya kepada beritabersatu.com, Selasa (1/6/2021)

Suratman mengakui kalau lokasi tempat dirinya menyerahkan uang senilai 20 juta itu di sebuah kamar apartemen, Fraser Residence Menteng Jakarta, tanggal 18 Oktober tahun 2019 lalu.

“Penyerahan uang tanggal 18 oktober 2019 atau 17 bulan berlalu dari bulan ini, Melalui sekpri bernama Alan di kamar apartemen Fraser Residence Menteng Jakarta,”

“Tetap diterima tidak ditolak atau saat itu tidak mengembalikan kepada saya atau setidaknya konfirmasi ke saya bahwa uang tersebut tidak mau diambil,”

“Adapun katanya dilaporkan ke KPK, itu urusan mereka dan saya siap ikuti terus proses hukum yang berlaku,” ungkap Suratman Mappaseling.(Red/AW)

You may also like