LUTRA, BB — Setahun menjadi incaran polisi, akhirnya pelaku tindak pidana penganiayaan dibawah umur diringkus oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara.
Adapun terduga pelaku secara bersama sama dimuka umum melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban Arjuna (16) asal lingkungan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara 21 April 2020 lalu mengalami cacat seumur hidup.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri kepada media beritabersatu.com bahwa terduga pelaku RA alias ON (24) diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/90/ IV /2020/SPKT, tanggal 21 April 2020 dan SP.Kap/56/V/2021/Reskrim, tanggal 29 Mei 2021.
“Setelah mendapat Informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku tindak pidana, maka Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bipka Sadar Samsuri bergerak menuju ke tempat persembunyian terduga pelaku RA alias ON di lingkungan Baliase,” ungkap Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara. Sabtu 29/05/21.
Ia melanjutkan bahwa kemudian pada pukul 01.30 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di lingkungan baliase, Kecamatan Masamba. Karena berusaha melawan petugas akhirnya terduga pelaku diberi tembakan peringatan yang berujung pada betis (kaki) sebelah kiri.
“Terduga pelaku berhasil dilumpuhkan, baru akhirnya mau mengakui perbuatannya dan menyebut satu lagi rekan prianya RA alias AM yang masih buron serta menunjukkan barang bukti sebilah parang berukuran 60 cm yang digunakannya saat membantai korban,” jelasnya.
Selanjutnya pada pukul 02.00 Wita, kami membawa terduga pelaku ke posko Resmob Sat Reskrim Polres Luwu utara untuk tindak lanjut berupa Melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi mindik penahanan serta
melaporkan kepada pimpinan” pungkasnya. (Ahmad Kaisar)