SINJAI, BB – Ditengah keseriusannya mendorong pembangunan disegala sektor, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) justru diserang dengan berbagai isu yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Baru-baru ini, nama orang nomor satu di Pemerintahan Sinjai itu kembali dicatut. ASA dituduh meminta fee sebesar 10 persen kepada Suratman saat masih menjabat sebagai Direktur PDAM Sinjai seperti isu yang beredar dimedia sosial (Medsos) belakangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Bupati ASA melalui Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan menyampaikan klarifikasi perihal isu tersebut.
“Dugaan yang disampaikan di sosial media adalah tidak benar bahwa Bupati meminta fee sebesar 10% kepada saudara (SR) melalui (AW). Itu hanya asumsi atau dugaan yang mencatut nama Bupati seperti yang disampaikan di sosial media,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers diruang kerjanya, Selasa (24/5/2021)
Terlebih kata Tamzil, apa yang disampaikan AD di media sosial berdasarkan informasi dari SR tanpa bukti yang jelas, merupakan hal yang tidak benar. Bahkan, AW dan SR disebut-sebut telah melakukan pertemuan atas perintah Bupati.
Namun, faktanya ungkap Tamzil, Bupati Sinjai tidak mengetahui perihal adanya pertemuan antara AW dan SR sebagaimana isu yang disampaikan AD dimedsos.
“Bupati tidak pernah memerintahkan kepada (AW) untuk menemui (SR) atas dugaan tersebut di sosial media yang mengatakan bahwa Bupati meminta fee lewat pesan whatsapp kepada saudara (AW) terkait dana hibah PDAM. Itu hanya asumsi,” jelasnya.
Tamzil menegaskan bahwa, pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik Bupati Sinjai. Contohnya, seperti kasus yang sedang berproses di aparat hukum terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Sinjai yang disebarkan oleh AD.
Tidak terlepas dari banyaknya gempuran isu di media sosial yang menjurus ke Bupati kata Tamzil, Justru Bupati ASA telah memerintahkan Inspektorat Sinjai untuk membantu aparat penegak hukum dalam menuntaskan semua kasus hukum dan indikasi-indikasi korupsi yang ada.
“Termasuk membantu penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai atas kasus dugaan korupsi dana hibah PDAM Sinjai,” tandasnya.
Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut PDAM SR ke Bupati Sinjai
Inspektur inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri, membenarkan adanya upaya dugaan gratifikasi yang dilakukan SR kepada Bupati ASA sebesar Rp20 Juta yang sebelumnya diungkapkan AW pada media.
“Betul itu sudah dilaporkan Pak Bupati ke KPK melalui kami (Inspektorat), ada penyerahan yang dilakukan oleh suadara SR ke pak Bupati,” ungkapnya.
Legalitas Pengangkatan SR Sebagai Dirut PDAM 2018-2023
Dalam konprensi pers tersebut yang dihadiri Plt Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Andi Tenri Rawe Baso, juga mengungkap asas legalitas pengangkatan direktur PDAM 2018-2023 yang dianggap cacat prosedur.
Sebab, SR sebelum diangkat menjadi direktur tidak menyampaikan dokumen kontrak kinerja dan realisasi kinerja pada periode sebelumnya tahun 2014-2018 yang menjadi bahan penilaian bagi pengambil kebijakan sebelum diangkat kembali menjadi direktur.
Bahkan SR telah membuat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani kontrak kinerja tahun 2014-2018, begitupun dengan realisasi atas kontrak kinerjanya, namun hanya menyampaikan dokumen rencana bisnis 2017-2022, rencana kerja dan anggaran laporan keuangan tahunan dan surat perjanjian kinerja.
“Pengangkatan kembali SR sebagai direktur periode 2018-2023 tanpa melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sehingga pada hasil pemeriksaan inspektorat menyimpulkan bahwa SK pengangkatan dan penetapan kembali SR sebagai direktur PDAM tidak sesuai prosedur,” terangnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur PDAM Sinjai, SR, membuat pengakuan mengejutkan yang menyeret nama Bupati Sinjai, meminta fee 10% (300 ratus juta) dari dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN, melalui perantara AW.
Hal tersebut juga kata SR menjadi salah satu alasan Dirinya menanggalkan jabatannya sebagai Direktur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai. (**)