Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PDAM Sinjai Masuk Tahap Penyidikan

0 comments

SINJAI, BB– Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 8 milyar pada tahun 2017-2019 di PDAM Sinjai, masuk dalam tahap penyidikan.

Hal ini telah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, saat dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, melalui via WhatsAppnya, Senin malam, (24/5/2021).

Ketika dikonfirmasi, sudah sejauh mana penanganan kejaksaan Sinjai mengenai kasus dugaan korupsi PDAM Sinjai pada pengelolaan dana hibah sebesar Rp 8 miliar tahun anggaran 2017-2019 itu ??

Apakah kasus tersebut sudah dinaikkan ketingkat tahap penyidikan ?? “Sudah”, singkat Ajie melalui pesan WhatsAppnya.

Ketika kembali ditanya, Apakah pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dir PDAM Sinjai Suratman ??

Kejari Sinjai, Ajie Prasetya, belum memberi tanggapan.

Kendati demikian, mantan Dirut PDAM Sinjai, Suratman yang dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, mengakui kalau dirinya sudah pernah dimintai keterangan dan di BAP oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Sudah pernah dimintai keterangan dan di BAP 1x pada bulan November 2019,”

“Soal ini, saya siap mengikuti selanjutnya dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Suratman, melalui pesan WhatsAppnya.

(Suparman Warium)

You may also like