LUTRA, BB — Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Yasir Taba keberatan dengan adanya surat keterangan pemberhentian sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Melalui undangan terbuka Kadis Pariwisata dan kebudayaan ini sangat keberatan karena menurutnya hal ini sangat mencoreng nama baiknya, Desa Baebunta, Kecamatan Barbunta, Kabupaten Luwu Utara.
“Didorong dari apa yang viral saat ini di media sosial, baik itu pemberitaan online. Yang pertama saya kecewa terkait pemberhentian sebagai kepala Dinas Pariwisata dan kebudayaan Lutra,” terangnya.
“Tidak ada kata kecewa dalam pemberhentian saya sebagai kepala Dinas, namun saya sangat keberatan karena hal tersebut membuat nama baik saya tercoreng,” ucap Yasir Taba kepada beritabersatu.com di kediamannya, Minggu (23/05/21).
Yasir Taba diberhentikan melalui SK Bupati Luwu Utara No 821.22/27/BKPSDM/2021 dengan alasan temuan audit APIP Inspektorat Kabupaten Luwu Utara Nomor 779/77/116/inspektorat/2019
Tanggal 09 Desember 2019 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Nomor: B-316/P.4.33/Cp1/04/2021 tanggal 6 April 2021.
Selain itu, pada pasal 144 huruf G dan H dan pasal 145 ayat (1) huruf E dan ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) antara lain disebutkan bahwa PNS di berhentikan dari jabatan pimpinan tinggi karena terjadi penataan organisasi dan atau tidak memenuhi persyaratan. (Ahmad Kaisar)