Pemerintah Harus Perbaiki Data Kelola Otsus di Papua

0 comments

Sistem yang menjamin akuntabilitas dan transparansi sebagai ukuran kinerja yang jelas perlu dibangun agar laju pembangunan dari otsus tercapai.

Hal itu dikatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pemerintah memperbaiki tata kelola otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat.

Dalam laporan pendapat BPK mengenai dana otsus Papua dan Papua Barat 2021, lembaga auditor negara itu mengungkap adanya permasalah mendasar mengenai pengelolaan program itu selama 2008-2019. Dari 1.500 rekomendasi pemeriksaan BPK, 527 (35 persen) di antaranya belum selesai ditindaklanjuti.

Kendati demikian, program otsus di Papua maupun Papua Barat tetap perlu dilanjutkan karena telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, BPK menilai tingkat kesejahteraan masyarakat di dua provinsi tersebut masih lebih rendah dibanding provinsi lainnya.

“Selain itu, tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk dalam kategori belum mandiri. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat masih sangat bergantung pada dana otsus,” terang laporan pendapat BPK seperti diberitakan Mediaindonesia.com, Sabtu, 22 Mei 2021.

BPK juga mencermati pemberian dana otsus dalam bentuk tunai dengan transfer daerah belum dikelola memadai. Hal ini menimbulkan penyimpangan yang memengaruhi efektivitas pencapaian tujuan otsus.

BPK menilai pemerintah tidak menyusun regulasi yang lengkap. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua tidak mengamanatkan penyusunan grand design pembangunan Papua periode 2001-2021.

UU itu juga tidak mengatur pihak yang mengevaluasi pelaksanaan regulasi tersebut sehingga permasalahan tidak dapat segera diatasi. Perbaikan tata kelola otsus juga bisa didorong dengan menyusun peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) yang belum ditetapkan sesuai dengan amanat UU Otsus. (****)

You may also like