Dua Terdakwa Kasus Korupsi Trotoar Sinjai Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun Penjara

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Kasus Korupsi proyek pengerjaan trotoar di Kabupaten Sinjai, yang melibatkan terdakwa Sofyan (Pelaksana/Kontraktor) dan Agus Zainal ST (PPK/Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sinjai, hari ini memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Makssar, rabu (19/5/2021) kemarin.

Sidang diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum, Juanda Maulud Akbar, SH. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, sesuai Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2021.

Kendati demikian kedua terdakwa oleh Hakim dijatuhi vonis berbeda, untuk Sofyan sendiri dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000.

Sedangkan untuk Agus Zainal, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya, SH,.MH, yang dikonfirmasi beritabersatu.com membenarkan putusan pengadilan tersebut, disebutkan jika Keduannya terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999.

“Untuk terdakwa Sofyan dipidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Agus Zainal 1 tahun Penjara, denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara, serta Uang pengganti 79 juta sub 6 bulan kurungan penjara,” Ungkap Ajie. (red)

You may also like