Pesta Demokrasi di Desa enam Tahunan tidak tidak lama lagi, menjadi ajang bakal calon beradu ide gagasan dalam memajukan Desa, tentu bukan hal yang Muda untuk mewujudkan itu Perlu sebuah NEKAT atau Niat, empati, kreatif, akselerasi dan tawakkal.
Undang-undang no 6 tahun 2014 menjadi angin segar bagi pemerintah desa dan masyarakat karena status Desa sudah diatur dalam undang – undang ini.
Tentunya kesempatan Besar masyarakat Desa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta Demokrasi ini dan melahirkan sebuah pemimpin yang dapat melayani masyarakat.
Herliansyah salah satu pemuda Desa Gona menuturkan bahwa dalam menjadi Pemimpin Desa ada 5 hal yang perlu dimiliki yaitu dalam falsafah bugis dikenal Getteng, lempu, ada tonggeng nennia temmapasilaingeng.
” Siapapun yang terpilih semoga bisa menjadi garda terdepan dalam memajukan Desa, karna Sejatinya pemimpin adalah untuk yang Menjadi pelayan masyarakat” kata Herli, Rabu, (19/05/21).