SINJAI, BB — Beredarnya Pernyataan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, yang di tulis oleh pengguna Media Sosial, mencatut nama A. Awal (Perantara Bupati) dan Bupati Sinjai (Andi Seto Asapa) terkait permintaan fee 10 persen dari dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN, dibantah keras oleh A. Awal.
Dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi beritabersatu.com, kamis (20/5/2021), A. Awal mengungkapkan kronologi pertemuannya dengan mantan direktur PDAM Sinjai di ruangannya waktu lalu.
“Keterangan itu tidaklah benar terkait dalam narasi yang di tulisankan bahwa saya sebagai perantara Bupati Sinjai (Andi Seto Gadhista Asapa) seolah adanya permintaan melalui aplikasi chatting Whatsapp yang katanya senilai Rp 300 juta (fee 10%), sebagaimana informasi yang disampaikan Pak Suratman dalam tulisan itu, saya katakan tidak ada sepeser pun nilai baik permintaan maupun pemberian sebagaimana yang dijadikan narasi tersebut,” ungkap A. Aawal.
A. Awal menjelaskan bahwa perbincangan dengan mantan direktur PDAM Sinjai diruangannya saat itu membahas seputar laporan laporan yang menjelek – jelekkan terkait kinerjanya, serta SK pengangkatannya sebagai direktur PDAM yang disoal oleh sejumlah element masyarakat sebab dinilai cacat hukum.
“Perbincangan saya dengan Pak Suratman ketika bertemu dan bersilaturahmi, membahas cerita seputar banyaknya laporan-laporan yang menjelek-jelekkan Pak Suratman pada saat masih menjabat sebagai Dirut PDAM Sinjai kepada Pak Bupati Sinjai, perihal kinerjanya di PDAM Sinjai, terlebih adanya sejumlah element masyarakat yang menyoal SK pengangkatannya yang dianggap bermasalah (cacat hukum), dimana saat itu issue Evaluasi Dirut PDAM Sinjai menjadi perbincangan hangat baik internal maupun eksternal PDAM itu sendiri,”
“Saya katakan pada saat itu akan mencoba meluruskan terkait informasi yang kurang baik/enak tentang dirinya kepada Pak Bupati. Itulah ada kutipan kata ‘Kalau ada waktu ta pas dinas ke Jakarta, lebih bagus cerita maki konfirmasi/klarifikasi, komunikasi hubungi, menghadap maki langsung sama Bapak (Bupati Sinjai), dimana saat itu Pak Bupati Sinjai sementara mengikuti kegiatan LEMHANAS di Jakarta, lalu pada saat Pak Suratman ke Jakarta jika saya tidak salah ingat tahun 2019 silam, dia kemudian menghadap dan bertemu Pak Bupati Sinjai untuk mengklarifikasi sebagaimana apa yang saya maksud,” jelas A. Awal.
Tak sampai disitu, A. Awal lalu menguraikan kejadian selanjutnya setelah pertemuan di ruangan mantan Direktur PDAM Sinjai (Suratman) justru Setelah Suratman di Jakarta. Dirinya (A. Awal) mendengarkan informasi ada dugaan upaya gratifikasi dalam kata lain pemberian tidak wajar atau tidak dapat dipertanggung jawabkan, dilakukan Suratman terhadap Bupati Snjai namun telah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat.
“Setelah di jakarta, saya dengar justru adanya upaya dugaan gratifikasi yang coba di lakukan Pak Suratma terhadap Pak Bupati Sinjai dengan melakukan pemberian sebesar Rp 20 juta, yang kemudian sepengetahuan saya di laporkan Pak Bupati Sinjai sebagai pemberian yang sifatnya tidak wajar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan (terdapat unsur gratifikasi), telah dilapor ke APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini KPK melalui Inspektorat,” bebera Awal.
“Jadi dengan segala hormat, saya meminta pak Suratman meluruskan hal ini sebab saya merasa dengan adanya hal ini membuat nama baik saya tercemar karena atas dasar keterangannyalah yang kemudian ditulis dan di posting pada media sosial dan dimuat di media, sehingga saya sebagai pihak yang merasa di rugikan mempertimbangkan akan mengambil langkah dan upaya hukum. Lebih bagus Pak Suratman Fokus menghadapi kasusnya yang sementara berjalan di Kejaksaan Negeri Sinjai,” Kuncinya
Sebelumnya, mantan direktur PDAM Sinjai Suratman beberkan kepada orang lain terkait Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, Perintahkan A. Awal meminta fee 10% dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN. Hal tersebut merupakan salah satu alasan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, menanggalkan jabatannya sebagai Direktur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai. (**)