Bulan Depan, Gaji ke-13 ASN Cair

0 comments

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Juni 2021. ASN di sini berarti PNS, TNI, dan Polri.

“Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4) lalu.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa komponen pembayaran gaji ke-13 sama seperti tunjangan hari raya (THR). Hal ini berarti tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen gaji ke-13.

“Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” katanya dilansir dari cnnindonesia.

Tunjangan melekat yang dimaksud disini adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar, sehingga tunjangan kinerja dihapus dalam komponen pembayaran gaji ke-13. Pemerintah masih fokus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Alhasil, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran. Setelah itu, bendahara pengeluaran membayar THR dan gaji ke-13 kepada penerima.

Beberapa bantuan diberikan dalam bentuk Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.

Sementara, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima. (**)

You may also like