SINJAI, BB — Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka melakukan percepatan dalam penegasan batas daerah Kabupaten Sinjai.
Rapat yang diikuti oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (3/5/21).
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021i tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah.
Penyelesaian permasalahan batas daerah ini akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Kementerian Dalam Negeri mulai pada Selasa besok (4/5/21) di Makassar.
“Besok tahap pertama penyelesaian batas daerah akan di bahas di Makassar dengan melibatkan tim dari Kemendagri sehingga hari ini kita lakukan rapat untuk mempermantap dokumen yang akan dijadikan acuan dalam penentuan batas wilayah,” jelasnya.
Ia berharap melalui fasilitasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Sulsel, permasalahan batas wilayah Kabupaten Sinjai yang sudah berpuluh tahun segera tuntas.
Rakor juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar Mukmin, para Asisten, Kepala BPN Sinjai Anwar dan Anggota Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Sinjai. (**)