Pemerintah Labeli KKB Teroris, Polri Siapkan Densus 88 Terjun ke Papua

0 comments

JAKARTA, BB — Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.

“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud MD melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.

Mahfud menjelaskan, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyiapkan pelibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam menumpas Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus kami ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto kepada wartawan, Kamis (29/4).

Dia menerangkan bahwa hal tersebut saat ini masih dalam bentuk kajian operasi kepolisian. Dia mengatakan, aparat juga memiliki Satuan Tugas Nemangkawi yang tugas awalnya adalah menangani pergerakan OPM saat masih dilabeli sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Menurut Imam, hal itu nantinya akan diputuskan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai kebijakan di Korps Bhayangkara.

“Nanti keputusannya bapak Kapolri bagaimana, selama ini kan seperti (Satgas) Madago Raya di Sulteng. Itu kan sama, jadi Satgas operasi kami bentuk, tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kami itu,” tandanya. (**)

You may also like