JAKARTA, BB — Pemerintah resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.
“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud MD melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.
Mahfud menjelaskan, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.
“Kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus kami ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto kepada wartawan, Kamis (29/4).
Menurut Imam, hal itu nantinya akan diputuskan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai kebijakan di Korps Bhayangkara.