SINJAI, BB — Gara-gara menjual Petasan tanpa dilengkapi surat keterangan ijin edar dan penjualan serta tidak dilengkapi surat penunjukan dari agen penjualan resmi, seorang warga Bulukumba berinisial AM Alias AG, (32) pekerjaan wiraswasta, alamat BTN Bayu Perdana, Kelurahan Polewali, Kecamatan Gattarang, Kabupaten Bulukumba, diamankan di Mapolres Sinjai.
Sebelumnya, Tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim (Timsus) yang dibentuk Kapolres Sinjai, dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Alfian Mahajir, SH, telah berhasil mengamankan mobil kampas Merk Daihatsu Grand Max yang mengangkut 5 (lima) Dos yang berisi Kembang Api dan Petasan (Mercon) berbagai jenis dan merk.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si, yang dikonfirmasi oleh beritabersatu.com, membenarkan adanya sejumlah merk Petasan yang telah diamankan oleh tim gabungan yang dibentuknya itu.
“Benar, tim gabungan yang kami bentuk telah berhasil mengamankan mobil kampas Merk Daihatsu Grand Max yang mengangkut 5 (lima) Dos yang berisi Kembang Api dan Petasan (Mercon) berbagai jenis dan merk,”
“Pelaku berinisial AM Alias AG, (32) pekerjaan wiraswasta, alamat BTN Bayu Perdana, Kelurahan Polewali, Kecamatan Gattarang, Kabupaten Bulukumba, saat ini kami amankan di Mapolres Sinjai, untuk dimintai keterangannya dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Iwan Irmawan.
Selain itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan juga menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan guna mengantisipasi sejumlah gangguan terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan. Seperti bunyi Petasan dan Kembang Api atau Mercon yang kerap mengganggu kenyamanan ibadah sekaligus mencegah terjadinya kebakaran disebabkan Petasan dan Kembang Api.
“Dalam bulan suci ramadhan ini kami berupaya mengantisipasi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah,”
“Tindakan ini sebagai tanda bahwa Polri selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan kenyamanan bagi warga yang melaksanakan ibadah puasa,”
“Olehnya itu, kami menghimbau kepada para remaja untuk tidak main Petasan, karena Petasan dan Kembang Api juga dapat memicu terjadinya kebakaran,” jelas Kapolres Sinjai.
Sebagaimana diketahui, adapun jenis Kembang Api dan Petasan yang diamankan, yakni berupa Happy Flower 6 Dos, Pop-Pop Bawang 5 Dos, Petasan Tarik 9 Dos, Scorpion Kaget 3 Dos 4 biji, SMS-1 10 Dos, Roda Gila/Gasing 5 Dos 10 biji, Roket-Roket 4 Dos, Super Galaxy 2 Dos, Shot 10, 6 Dos, Shot 20, 3 Dos, Shot 30, 4 Dos, Tulis-tulis Rainbow 2 Dos 50 biji, Golden BHRS 2 Dos, Doke Ball 5 Dos, Mini Pecker 1 bungkus, Sky Cruiser 1 bungkus, Gasing Stik 1 bungkus, Dinosaurus 4 bungkus, Kembang Api Kol 8 bungkus 9 biji, Petasan Jadul 8 bungkus, Kembang Api Bor 3 bungkus, Roman 5 Bola Api 5 pack, Roman 8 Bola Api 4 pack, Roman 10 Bola Api 11 batang dan Roman 12 Bola Api 6 batang, yang ditaksir senilai Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
(Suparman Warium)