JAWA TENGAH, BB — Setelah 15 tahun jadi buronan tim tangkap buronon (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, akhirnya Hendro (45), berhasil ditangkap pada Kamis (8/4/2021) lalu.
Hendro yang diketahui terpudanan kasus korupsi dana kredit Rp 207 juta, sempat kabur ke luar Jawa. Namun, ia ditangkap di rumahnya di Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berdasarkan informasi dari keluarganya.
“Ia betul, Kamis (8/4/2021) pukul 15.00 WIB, Hendro dibekuk oleh Tabur Kejati Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Pati dan Kejagung RI, setelah 15 tahun menjadi buronan,” ujar Kepala Kejati Jawa Tengah, Priyanto di Semarang, Jumat kemarin.
Dikatakan, Hendro adalah terpidana kasus korupsi dana kredit sebesar Rp 207 juta, pada saat dia masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti Pati Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada tahun 2006 lalu.
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 159k/Pidsus/2006 tertanggal 8 Maret 2007, Hendro telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 207 juta. (Muz)