LUTRA, BB — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Peraturan Kepolisian (Perpol) ini terus disosialisasikan oleh jajaran kepolisian republik Indonesia salah satunya Polres Luwu Utara, Polda Sulawesi Selatan di Aula Mapolres Luwu Utara, Jumat (09/04/21)
Kegiatan tersebut di Buka langsung oleh Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin,S.I.K.M.H di dampingi Kabag Sumda AKP Padil ,S.Pd
“Perpol ini ini terus kita sosialisasikan,” ungkap Kapolres Luwu Utara Irwan Sunuddin.
Selanjutnya Kasat Binmas yang diwakili oleh kaur bin ops binmas Aipda Zulfikar.A memaparkan secara tehnis terkait penggunaan seragam satpam sebagaimana yang diatur dalam perkap no.4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
Adapun peserta sosialisasi yakni para pimpinan instansi pengguna Satpam yang ada diwilayah Kab Luwu Utara antara lain Perbankan, sekolah SLTA, pegadaian, Rumah sakit dan pengadilan agama dengan jumlah peserta sekitar 20 orang dengan menerapkan Protokol kesehatan. (Kaisar)