Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak Diringkus Polisi Setelah Tiga Tahun DPO

0 comments

LUTRA, BB — Tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun, pemuda AS (23) akhirnya diamankan unit Resmob Polres Luwu Utara, Rabu (31/3/2021)

Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengungkapkan bahwa terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut diamankan di rumah neneknya di Desa Lambuara, Kecamatan Tana Lili.

“Kita mengamankan pelaku pemuda AS (23) di kediaman neneknya yang berada di Desa Lambuara, Kecamatan Tana Lili,” jelasnya kepada awak media, kamis (1/4/2021)

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Syamsul Rijal saat hubungi media beritabersatu.com melalui pesan WhatsaApnya menuturkan bahwa benar, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi/59/III/2018/SPKT/, tanggal 26 Maret 2018.

“Terduga pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu utara pada bulan maret 2018 lalu,” turur Syamsul Rijal.

Menurutnya, terduga pelaku saat diinterogasi mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.

“Terduga pelaku dijerat pasal 81 UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like