Pemerintah secara resmi melarang mudik 2021. Ini merupakan tahun kedua kebijakan larangan Mudik selama pandemi covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa pelarangan mudik ini akan diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Namun, kata mantan Mendikbud ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.
“Pegawai yang bepergian di tanggal tersebut harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN” kata dia.
Bagi masyarakat memiliki keperluan mendesak bisa mudik dengan meminta surat keterangan dari kepala desa.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini, walaupun pandemi corona belum mereda.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan membuat mekanime protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19.