Mudik 2021: Diperbolehkan Menhub, di Larang Menko PMK

0 comments

Pemerintah secara resmi melarang mudik 2021. Ini merupakan tahun kedua kebijakan larangan Mudik selama pandemi covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa pelarangan mudik ini akan diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

“Larangan mudik ini untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Menko Muhadjir usai rakor. di Jakarta, Jum’at (26/3).

Namun, kata mantan Mendikbud ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

“Pegawai yang bepergian di tanggal tersebut harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN” kata dia.

Bagi masyarakat memiliki keperluan mendesak bisa mudik dengan meminta surat keterangan dari kepala desa.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini, walaupun pandemi corona belum mereda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan membuat mekanime protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang mereka yang akan berpergian,” ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3). (**)

You may also like