Hendak Kabur, Pria RG Asal Lutim Berhasil Diringkus Polres Lutra, Ini Kasusnya

0 comments

LUTRA, BB —  Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I Jenis sabu Bertempat di Dusun Lampuawa, Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Kamis 25/03/21 Pukul 23.00 Wita.

Dari hasil pengungkapan dan penangkapan satuan reserse narkoba polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga pria R G (28) alamat Dusun Silaja, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari hasil penyelidikan dan informasi bahwa d jalan tersebut, akan terjadi transaksi jual beli di duga narkotikaka jenis sabu-sabu.

“Setelah Kita mendapat informasi tersebut, maka anggota unit lidik Satres Narkoba polres Lutra yang dipimpin Kanit Lidik Aiptu Darwis. SH bersama anggota menuju ke TKP,” katanya, jumat (26/3/2021)

Kasat Narkoba melanjutkan, pada saat tiba di tkp ternyata informasi yang di dapatkan benar adanya.

“Benar, dimana ada 2 orang di tepi jalan yang 1 menggunakan sepeda motor yang satunya lagi berjalan kaki kemudian pada saat anggota mendekati ke 2 orang tersebut menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri sementara yang jalan kaki juga hendak melarikan diri namun sempat diraih (dipegang) oleh anggota Satres Narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Lutra.

Dari hasil penggeledahan dalam saku celananya Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Mendapatkan 1 (satu) sachet bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram.

“Saat itu juga pria RG langsung di giring ke Polres Luwu Utara untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like